Headline.co.id, Jakarta ~ Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja telah melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk meminta fasilitas deportasi setelah keluar dari sindikat penipuan daring. Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyatakan bahwa peningkatan jumlah WNI yang melapor ini sejalan dengan upaya intensif pemberantasan sindikat penipuan daring oleh pemerintah Kamboja, sesuai instruksi Perdana Menteri Hun Manet.
Dalam dua hari terakhir, sebanyak 308 WNI telah melapor secara langsung ke KBRI setelah dikeluarkan dari sindikat tersebut. Pada periode Januari 2026, tercatat 375 WNI yang melapor ke KBRI Phnom Penh, dengan 243 di antaranya datang dalam dua hari, yaitu pada 16-17 Januari. Tambahan 65 WNI melapor pada 18 Januari, semuanya dengan latar belakang yang sama.
Dubes Santo menjelaskan bahwa para WNI umumnya berada dalam kondisi aman dan sehat, meskipun menghadapi berbagai permasalahan. Beberapa di antaranya masih memegang paspor, sementara yang lain paspornya disita oleh sindikat. Ada juga yang berstatus ‘overstay’ dan beberapa masih memiliki izin tinggal yang valid di Kamboja.
Sebagian WNI masih berusaha mencari pekerjaan lain di Kamboja, meskipun banyak yang ingin segera kembali ke Indonesia. KBRI Phnom Penh berkomitmen untuk menangani ratusan WNI tersebut sesuai dengan prosedur standar yang telah diterapkan sebelumnya. Koordinasi dengan otoritas setempat dan pihak berwenang di Indonesia akan ditingkatkan untuk mempercepat proses deportasi.
Dubes Santo menekankan agar seluruh WNI diarahkan untuk pulang ke tanah air secara mandiri. Ia juga mengingatkan agar WNI tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar dengan minim pengalaman, serta menghindari keterlibatan dalam kegiatan ilegal di luar negeri, seperti sindikat penipuan daring.




















