Headline.co.id, Pinrang ~ Pemerintah Kabupaten Pinrang, melalui Sekretaris Daerah A. Calo Kerrang, mengadakan rapat persiapan untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di fasilitas umum. Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026, dengan fokus pada aktivitas perdagangan yang dianggap mengganggu estetika kota dan tata ruang.
Sekretaris Daerah menegaskan bahwa pendekatan persuasif akan menjadi langkah utama sebelum tindakan penertiban dilakukan. Ia menginstruksikan para camat dan lurah di wilayahnya untuk segera melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh pedagang. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengajak para PKL agar melakukan penertiban secara mandiri dan menyesuaikan aktivitas usahanya dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Sekda, langkah ini dirancang agar proses penataan dapat berjalan secara humanis dan terukur. Ia menekankan bahwa tujuan dari penertiban ini bukan untuk mematikan usaha warga, melainkan sebagai upaya bersama untuk menciptakan wajah kota Pinrang yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Sekda juga menyatakan bahwa keberadaan PKL yang berjualan hingga ke badan jalan dan fasilitas publik sering memicu keluhan. Persoalan utama yang diangkat meliputi gangguan terhadap kelancaran lalu lintas, potensi risiko keselamatan bagi pengguna jalan, serta masalah kebersihan lingkungan. Aktivitas berdagang yang tidak tertata seringkali meninggalkan sampah yang mengurangi kenyamanan umum.




















