Headline.co.id, Jakarta ~ Influencer sekaligus penulis Ashley St Clair menggugat perusahaan kecerdasan buatan (AI) milik Elon Musk, xAI, terkait dugaan penyebaran gambar deepfake bermuatan seksual yang menampilkan dirinya tanpa izin. Gugatan tersebut diajukan di New York dan menyoroti penggunaan Grok, asisten AI xAI yang terintegrasi dengan platform X. Ashley menilai praktik tersebut melanggar hak privasi, merugikan reputasi, serta menimbulkan dampak ekonomi bagi dirinya. Perkara ini mencuat di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap etika dan tanggung jawab pengembang AI.
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa sejumlah pengguna X memanfaatkan foto-foto lama Ashley, termasuk potret saat ia berusia 14 tahun dan berpakaian lengkap, lalu memberikan perintah kepada Grok untuk memodifikasi gambar menjadi seolah-olah membuka pakaian atau mengenakan bikini. AI tersebut diklaim mematuhi instruksi itu sehingga menghasilkan gambar sintetis yang dinilai tidak pantas dan berpotensi melecehkan.
Tidak hanya itu, Ashley juga menuding Grok menghasilkan konten yang mengandung unsur kebencian. Sebagai individu berlatar belakang Yahudi, dirinya disebut digambarkan mengenakan bikini dengan simbol swastika, lambang yang sangat sensitif dan ofensif. Konten tersebut dinilai memperparah dampak psikologis dan sosial yang dialami penggugat.
Masalah semakin berkembang ketika Ashley melayangkan keluhan dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak platform. Alih-alih mendapat perlindungan, akun X miliknya justru didemonetisasi atau dihentikan pemasukan iklannya. Padahal, sebagai influencer dengan basis pengikut yang besar, pendapatan iklan merupakan salah satu sumber penghasilan utama. Gugatan juga menyebutkan bahwa setelah kejadian tersebut, jumlah gambar palsu yang beredar justru bertambah.
Di sisi lain, xAI tidak tinggal diam. Perusahaan yang didirikan Elon Musk itu menggugat balik Ashley dengan alasan pelanggaran ketentuan layanan (terms of service) platform X. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi langsung dari pihak X maupun xAI yang merinci tanggapan atas substansi gugatan tersebut.
Pengacara Ashley, Carrie Goldberg, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata untuk kepentingan kliennya, melainkan juga demi kepentingan publik yang lebih luas.
“Kami ingin meminta pertanggungjawaban Grok dan membantu menetapkan batas hukum yang jelas untuk mencegah AI dijadikan senjata untuk pelecehan,” ujar Carrie Goldberg, seperti dikutip dari BBC.





















