Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai 2025, dengan sistem peringkat desil untuk menentukan kelayakan penerima. Namun, sejumlah warga mempertanyakan alasan mengapa mereka yang terdata pada desil 1 hingga 5 tidak selalu menerima bansos setelah melakukan pengecekan melalui laman Cek Bansos Kemensos. Persoalan ini muncul di berbagai daerah dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Untuk memahami hal tersebut, masyarakat perlu mengetahui mekanisme DTSEN, pembagian desil, serta prioritas penetapan penerima bansos.
Dikutip Headline Media dari laman Dinas Sosial Kota Cirebon, DTSEN merupakan program utama pemerintah pada 2025 yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sistem ini berfungsi sebagai basis data satu pintu yang memuat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia secara terintegrasi. Data tersebut dihimpun dari berbagai instansi, antara lain Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil, Bappenas, serta pemerintah daerah.
Melalui penggabungan data lintas instansi tersebut, pemerintah berupaya memastikan akurasi dan keseragaman informasi. Sebelumnya, data masyarakat sering tersebar di banyak lembaga dan kerap tidak sinkron. Dengan DTSEN, seluruh data dikonsolidasikan untuk mendukung ketepatan sasaran program bantuan.
Hasil pengumpulan data kemudian dikelompokkan dalam peringkat kesejahteraan yang disebut desil, mulai dari 1 hingga 10. Mengacu pada informasi dari laman Desa Tepus, Kabupaten Gunungkidul, desil dibagi sebagai berikut: desil 1 sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, desil 5 pas-pasan, sedangkan desil 6 hingga 10 masuk kategori menengah ke atas.
Peringkat desil ini menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bansos. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), sasaran berada pada desil 1 hingga 4. Bantuan Sembako atau BPNT menyasar desil 1 hingga 5. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN), Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), serta bansos lain dari Kementerian Sosial juga mengacu pada desil 1 hingga 5 atau melalui asesmen tambahan.
Secara umum, kelompok desil 1 sampai 4 berpeluang menerima hampir seluruh jenis bantuan, sementara desil 5 masih memiliki peluang menerima bansos, namun terbatas dan bergantung pada kuota serta hasil asesmen lapangan.
Meski demikian, tidak semua warga yang masuk dalam desil 1 hingga 5 otomatis menerima bansos. Penentuan penerima dilakukan secara bertahap dengan prioritas utama pada desil terbawah. Pemerintah juga melakukan pemutakhiran DTSEN secara berkala untuk memastikan data tetap akurat. Keterbatasan anggaran dan kuota penerima menjadi faktor utama mengapa distribusi bansos tidak dapat menjangkau seluruh warga yang berada pada kelompok desil tersebut.
Distribusi bantuan, misalnya, dimulai dari desil 1 untuk PKH, desil 1–2 untuk bantuan sembako, serta desil 1–4 untuk penerima PBI. Selain itu, ada pula warga yang tidak lagi menerima bansos karena telah masuk kategori graduasi atau lulus dari program bantuan.
Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pada 2025 sebanyak 77 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah graduasi dan naik kelas dari program bansos. Mereka selanjutnya diarahkan mengikuti program pemberdayaan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan tujuan membentuk keluarga yang mandiri dan berdaya.
Untuk mengetahui status desil, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial dengan membuat akun, melengkapi data kependudukan, mengunggah foto KTP dan swafoto, serta menunggu proses verifikasi. Setelah akun aktif, informasi mengenai data keluarga dan tingkatan desil dapat dilihat secara lengkap.
Selain melalui aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan langsung di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id tanpa perlu membuat akun. Masyarakat hanya perlu mengisi data wilayah, nama sesuai KTP, serta menyelesaikan verifikasi keamanan sebelum melakukan pencarian data.
Dengan memahami mekanisme DTSEN, pembagian desil, serta prioritas penyaluran bansos, masyarakat diharapkan tidak lagi salah persepsi ketika tidak menerima bantuan meski terdata pada desil 1 hingga 5. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bansos tetap mengacu pada data yang terus diperbarui dan keterbatasan kuota, agar bantuan dapat tepat sasaran dan berkeadilan.




















