Headline.co.id, Pekanbaru ~ Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menerima sebanyak 821 pendaftar untuk posisi kepala sekolah di tingkat SMA dan SMK negeri di seluruh wilayah Riau. Proses seleksi ini bertujuan untuk mengisi 69 posisi kepala sekolah yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa pendaftaran dibuka dari tanggal 8 hingga 12 Januari 2026, dan ditutup dengan jumlah pendaftar mencapai 821 orang.
“Hingga hari terakhir pendaftaran, jumlah pendaftar mencapai 821 orang. Dari jumlah tersebut, 12 orang memiliki sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), sementara 809 lainnya belum memiliki sertifikat tersebut, namun tetap dapat mengikuti proses seleksi,” ujar Erisman Yahya pada Rabu (14/1/2026).
Erisman Yahya menjelaskan bahwa guru yang memiliki sertifikat BCKS mendapatkan nilai tambah karena telah melalui pelatihan dan seleksi khusus sebagai calon kepala sekolah. Sertifikat ini menunjukkan kompetensi manajerial dan profesional dalam kepemimpinan pendidikan. “Ini menunjukkan kesiapan dan pengalaman dalam kepemimpinan satuan pendidikan. Namun, sesuai aturan, guru tanpa BCKS tetap dapat mengikuti seleksi sepanjang memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Setelah pendaftaran ditutup, panitia seleksi akan melakukan verifikasi berkas mulai 13 hingga 30 Januari 2026. Seluruh dokumen akan dinilai oleh tim seleksi sebelum hasilnya diumumkan melalui sistem Ruang GTK. “Penilaian dilakukan oleh panitia seleksi dan tim pertimbangan yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi. Setelah seluruh berkas diverifikasi dan dinilai, barulah diumumkan kepala sekolah yang akan ditetapkan,” katanya.
Pengisian jabatan ini bertujuan untuk mengisi 69 posisi kepala SMA dan SMK negeri yang selama ini dijabat oleh Plt di berbagai kabupaten dan kota. Sesuai arahan kementerian, pada 2026 jabatan kepala sekolah tidak lagi boleh diisi oleh pelaksana tugas, melainkan harus pejabat definitif. “Pengisian jabatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau serta meningkatkan kinerja satuan pendidikan agar mencapai standar yang diharapkan,” pungkas Erisman Yahya.





















