Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat telah menyerahkan berkas perkara kebakaran Gedung Terra Drone kepada jaksa penuntut umum. Berkas tersebut terkait dengan tersangka Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa proses hukum masih berlangsung dan belum memasuki tahap penuntutan.
“Belum P.21. Baru pengajuan berkas ke jaksa,” ujar AKBP Roby saat dikonfirmasi pada Kamis (15/1/26). AKBP Roby menjelaskan bahwa pengajuan berkas dilakukan setelah penyidik memeriksa pemilik gedung berinisial N yang disewa oleh PT Terra Drone. Pemeriksaan terhadap pemilik gedung tersebut baru dilakukan satu kali pada Desember 2025.
“Baru sekali (diperiksa),” tambahnya. Proses hukum ini masih dalam tahap awal, dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan di pengadilan.























