Headline.co.id, Dharmasraya ~ Komitmen bersama untuk mencegah dan menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Sumatra Barat semakin diperkuat. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur, Padang, pada Rabu (14/1/2026). Apel ini menandai dimulainya langkah konkret lintas sektor dalam menangani PETI di Sumbar, melibatkan Pemerintah Provinsi, Polda, TNI, Kejaksaan, serta pemerintah kabupaten dan kota. Ini juga menjadi simbol kehadiran negara dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat.
Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal adalah masalah bersama yang memiliki dampak luas, baik dari sisi hukum maupun terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Penanganan PETI membutuhkan kerja sama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, yang memimpin apel gabungan tersebut, menegaskan bahwa penanganan PETI di Sumbar telah memasuki tahap implementasi nyata dan tidak lagi sebatas wacana. Ia menjelaskan bahwa pendekatan untuk menangani masalah ini akan dilakukan secara paralel, yaitu melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pengkajian awal, aktivitas PETI terdeteksi di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, dan Solok. Pengkajian akan terus diperluas untuk memastikan seluruh wilayah Sumbar terbebas dari praktik pertambangan ilegal. Kapolda menegaskan bahwa ke depan, aktivitas pertambangan hanya dapat dilakukan oleh badan hukum minimal berbentuk koperasi dan telah mendapat izin resmi dari instansi terkait. Tujuannya adalah agar pengelolaan pertambangan berjalan tertib dan tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Penertiban tetap dilakukan secara tegas, namun dengan pendekatan humanis dan berkeadilan. Polri harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat,” tegas Kapolda. Apel gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar dan dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Provinsi Sumbar, pejabat terkait, serta anggota Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum PETI, serta Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI Sumbar.





















