HeadLine.co.id, (Jakarta) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB) resmi memperpanjang status keadaan darurat tertentu bencana wabah dampak virus Corona (Covid 19).
Berdasarkan surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB Letnan Jenderal Doni Monardo menyatakan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Saat di konfirmasi, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo mengamini surat keputusan tersebut. “Iya,” ujarnya saat ditanya awak media pada Selasa, (17/03).
Baca Juga: Nadiem Makarim Himbau Masyarakat Indonesia untuk Tetap Dirumah Cegah Virus Corona
Dalam Surat Keputusan ini, BNPB mengatakan perpanjangan masa darurat ini, dikarenakan penyebaran virus yang semakin meluas dan menyebabkan adanya korban jiwa.
Sementara itu, penyebaran virus ini dapat berdampak pada kerugian harta benda, mengancam, mengganggu kehidupan masyarakat serta keadaan psikologis masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mendata hingga hari ini, setidaknya 134 orang yang telah terinfeksi virus Corona. Lima meninggal dunia akibat komplikasi penyakit dan delapan orang sudah dinyatakan negatif.



















