Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dan tanah longsor. Kayu-kayu tersebut dapat digunakan secara legal untuk mempercepat penanganan dampak bencana di wilayah masing-masing.
Dalam rapat pembahasan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sabtu (10/1/2026), Mendagri menegaskan bahwa material kayu tersebut boleh diambil dan diolah selama peruntukannya jelas, yaitu untuk kebutuhan mendesak masyarakat terdampak bencana. “Material ini harus digunakan untuk keperluan mendesak masyarakat terdampak bencana,” ujar Tito Karnavian.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, serta bupati dan walikota dari 23 kabupaten/kota. Tito Karnavian menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan kewenangan penuh kepada para bupati dan walikota untuk mengelola pemanfaatan material kayu tersebut. Langkah ini diambil agar proses pemulihan infrastruktur dasar tidak terhambat.
Kayu sisa material pascabencana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mempercepat proses pemulihan infrastruktur warga. Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dimanfaatkan sebagai material utama dalam pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi para pengungsi serta Hunian Tetap (Huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal. Selain itu, material ini juga akan digunakan untuk membangun sarana konektivitas, termasuk jembatan darurat dan perbaikan berbagai fasilitas publik yang terdampak.
Meskipun memberikan kelonggaran, Mendagri menyadari adanya potensi risiko hukum terkait pemanfaatan hasil hutan tanpa izin resmi. Oleh karena itu, Kemendagri akan segera melakukan kajian mendalam terkait regulasi pemanfaatan kayu gelondongan tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memayungi para kepala daerah agar kebijakan yang mereka ambil di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum, seperti tuduhan pembalakan liar atau penyalahgunaan aset, di masa mendatang. “Kami akan memastikan ada payung hukum yang kuat,” pungkasnya.



















