Headline.co.id, Kupang ~ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan rencana keberangkatan tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diduga akan menuju Australia. Ketiga WNA tersebut ditangkap di Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang, saat hendak membeli kapal untuk perjalanan mereka. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan mengenai keberadaan mereka pada 7 Januari 2026.
Arvin menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut menginap di sebuah hotel di Kota Kupang sambil mencari cara untuk berangkat secara ilegal ke Australia melalui jalur tidak resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi NTT melakukan pemantauan tertutup terhadap aktivitas mereka.
Selama berada di Kota Kupang, petugas Imigrasi terus memantau pergerakan ketiga WNA tersebut dari pusat kota hingga ke kawasan pesisir Pantai Tablolong yang dikenal rawan lintasan ilegal. Ketika ditangkap, ketiga WNA tersebut sudah berada di atas kapal yang diduga akan digunakan untuk menyeberang. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa mereka bersembunyi di dalam kapal tanpa didampingi kru.
“Saat ini mereka sudah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengakui memiliki niat untuk menuju Australia secara ilegal,” ujar Arvin. Ia menambahkan bahwa penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah wilayah Indonesia, khususnya Kota dan Kabupaten Kupang, dimanfaatkan sebagai jalur transit kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan manusia dan migrasi ilegal.
Kanwil Ditjen Imigrasi NTT menegaskan akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian, terutama di wilayah pesisir dan perbatasan, melalui sinergi dengan aparat penegak hukum terkait serta dukungan aktif masyarakat. “Saat ini, terhadap ketiga WNA China tersebut masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan administratif untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” kata Arvin.






















