Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mempersiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan penggunaan teknologi keselamatan pada kendaraan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan standar keselamatan nasional, mengurangi risiko kecelakaan fatal, serta melengkapi upaya edukasi, penegakan hukum, dan perlindungan bagi pengguna jalan. Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menyatakan bahwa regulasi ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan sebagai implementasi dari peraturan pemerintah.
Yusuf Nugroho menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan luas untuk pemanfaatan teknologi tersebut, dengan syarat teknologi tersebut harus memberikan kontribusi nyata terhadap keselamatan. “Keselamatan perlu disepakati dan dijadikan dasar implementasi oleh seluruh pihak. Pemerintah memiliki tahapan kebijakan yang memastikan teknologi dapat berkembang lebih cepat, terutama jika diatur melalui peraturan menteri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan keselamatan jalan tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran edukasi, penegakan hukum, maupun tanggung jawab pengguna jalan. Sebaliknya, penguatan standar kendaraan berkeselamatan dipandang sebagai lapisan perlindungan tambahan yang bekerja berdampingan dengan perubahan perilaku, terutama dalam memitigasi risiko fatal akibat kesalahan manusia.
Yusuf juga menyebutkan bahwa negara tetangga seperti Malaysia telah menerapkan kebijakan serupa, setelah melakukan kajian selama dua tahun oleh Kementerian Transportasi negara tersebut. Teknologi sistem pengereman seperti ABS telah ditetapkan sebagai standar wajib untuk sepeda motor baru karena terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen.
Tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi Indonesia, dengan hanya empat tahun tersisa untuk mencapai target global penurunan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 50 persen pada 2030, sejalan dengan Dekade Aksi Keselamatan Jalan PBB 2021–2030. Menurut catatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 80 persen kecelakaan fatal di Indonesia melibatkan kendaraan roda dua, dan dua pertiga korban jiwa diketahui tidak memiliki lisensi berkendara.
Kalemdiklat Polri, Komjen. Pol. Chryshnanda Dwilaksana, menegaskan bahwa keselamatan jalan merupakan isu global dengan fokus utama pada penggunaan helm, pengendalian kecepatan, serta penguatan sistem perlindungan guna menjamin keselamatan seluruh pengguna lalu lintas. “Dua isu utama yang hingga kini menjadi fokus perhatian dunia adalah penggunaan helm dan pengendalian kecepatan. Selain itu juga diperlukan sistem yang mendukung perlindungan pengguna jalan dan memastikan keselamatan seluruh pengguna lalu lintas,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya agar setiap pilar dibedakan secara jelas peran dan tanggung jawabnya, tanpa saling menyalahkan atau menumpukan beban pada satu pendekatan saja. “Kejelasan ini justru diperlukan agar seluruh pilar dapat dijalankan secara beriringan, konsisten, dan saling menguatkan,” tambahnya.




















