HeadLine.co.id, (Jakarta) – Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi telah resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH/Bekerja dari Rumah) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor kemarin (15/03)
“Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud dilakukan sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers via Youtube, Senin (16/3).
Baca Juga: Update! Senin 16 Maret Pasien Positif Corona di Indonesia Menjadi 134 Orang
Tujuan dari WFH ini, pertama untuk Mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Kedua, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah.
Sedangkan yang ketiga, Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif.
Baca Juga: Dinas Kesehatan DIY Lakukan Penelusuran kontak Langsung Dengan Pasien Positif Corona
Tjahjo mengkonfirmasi jika tunjangan bagi para ASN tetap berlangsung. “Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya,” ujar Tjahjo.
Ia juga memberikan himbauan kepada para petugas yang telah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri yang sempat berhubungan dengan penderita Covid-19 agar langsung menghubungi hotline Center Covid-19 di 119 ext 9 dan atau Halo Kemkes pada nomor 1500567.




















