Headline.co.id, Nagan Raya ~ Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penertiban antrean dan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut. SE ini ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, dan ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Nagan Raya. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan terkait antrean panjang untuk BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
Bupati TR Keumangan menyatakan bahwa SE Bersama ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran distribusi BBM dan arus lalu lintas di Kabupaten Nagan Raya. “Langkah ini juga untuk mencegah penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban,” ujarnya di Kantor Bupati Nagan Raya, Kamis (8/1/2026).
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengelola SPBU. Pertama, SPBU diwajibkan memisahkan jalur antrean kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan barang atau truk. Kedua, untuk kendaraan angkutan barang atau truk, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dibatasi maksimal Rp300.000 per kendaraan per hari.
Poin ketiga menegaskan larangan antrean inap di badan jalan serta parkir liar di sekitar SPBU karena dapat mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas. Selanjutnya, pada poin keempat disebutkan bahwa kendaraan prioritas yang wajib diutamakan dalam pengisian BBM meliputi ambulans, kendaraan penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir, serta angkutan umum yang sedang membawa penumpang.
“Poin kelima, SPBU wajib mendukung pengawasan terpadu yang dilakukan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda,” tambah TR Keumangan. Sementara itu, pada poin keenam ditegaskan bahwa SPBU yang tidak mematuhi ketentuan dalam SE Bersama tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan pembatasan operasional, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap pengelolaan distribusi BBM bersubsidi di Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” pungkasnya.

















