Headline.co.id, Jambi ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo, Polda Jambi, berhasil menangkap delapan orang yang terlibat dalam penambangan emas ilegal di Kabupaten Tebo. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (7/1/2026) di kawasan perkebunan sawit Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay. Para pelaku ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan menggunakan rakit.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita lain lima unit mesin pompa, galon berisi minyak solar, alat penyaring emas, selang, dan nampan besar atau dulang. Semua barang bukti dan pelaku kini telah dibawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Rimhot menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan penambangan ilegal yang dapat merusak ekosistem dan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas semacam itu dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya praktik penambangan ilegal di wilayah mereka.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara. Berdasarkan peraturan ini, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan dikenakan sanksi hukum.



















