Headline.co.id, Padang ~ Polresta Padang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap seorang wanita berinisial C (30) di kawasan Jalan Makasar, Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kapolres Padang, Kombes Pol. Apri Wibowo, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 211 paket kecil sabu dan satu paket besar sabu yang disimpan oleh pelaku. Kombes Pol. Apri Wibowo menjelaskan bahwa pelaku menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per paket. Pelaku yang berinisial C ini diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di sekitar lokasi penangkapan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 211 paket kecil dan besar, uang tunai lebih dari Rp4 juta, brankas kecil, alat hisap, dan plastik klip. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Kapolres Padang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Padang. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.




















