Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kasus penipuan berkedok asmara atau ‘love scam’ tengah menjadi tren kejahatan finansial digital yang meningkat secara global. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa fenomena ini juga terjadi di Indonesia, dengan salah satu kasus terbaru terungkap di Yogyakarta. “Terbukti juga di Indonesia yang baru saja kejadian adalah di Yogyakarta ditemukan satu sindikat yang beroperasi secara internasional,” ujar Friderica pada Jumat (9/1/2026).
Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta berhasil membongkar sindikat penipuan ‘love scam’ yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penipuan ini terungkap melalui operasi tangkap tangan di kantor PT Altair Trans Service di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Senin (5/1) pukul 13.00 WIB.
Dalam modus operandi penipuan ini, pelaku menggunakan aplikasi kencan daring yang merupakan kloningan dari aplikasi asal China bernama WOW. Para pegawai perusahaan tersebut bertugas sebagai admin percakapan yang berperan sebagai perempuan, menyesuaikan dengan negara asal korban. Mereka membujuk pengguna aplikasi untuk membeli koin atau melakukan top up guna mengirim hadiah yang tersedia dalam aplikasi. Setelah pengguna mengirim hadiah, pelaku kemudian mengirimkan konten berupa foto dan video bermuatan pornografi secara bertahap.
Para korban penipuan ini adalah warga negara asing dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. “Para scammer-scammer ini menargetkan korban di berbagai negara melalui internet dan aplikasi, sehingga kalau kita melihat kejahatan seperti ini adalah risiko lintas batas yang sangat tinggi,” jelas Friderica.
Korban-korban tersebut dimanipulasi secara emosional, merasa memiliki hubungan khusus dengan pelaku, sehingga secara sukarela mentransfer sejumlah uang. Akibatnya, mereka mengalami kerugian finansial yang signifikan serta dampak psikologis yang sulit disembuhkan.
OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang terus berkembang, termasuk modus ‘love scam’. “Satgas PASTI memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menjangkau masyarakat secara luas dengan memberikan pesan-pesan anti-scam yang disebarkan melalui media sosial, media massa, sarana transportasi massal, podcast, serta berbagai media lainnya,” tambah Friderica.
Hingga akhir 2025, Indonesia Anti Scam Center telah menerima 3.494 laporan kerugian masyarakat akibat penipuan ‘love scam’ dengan total kerugian mencapai Rp49,19 miliar. Oleh karena itu, OJK mengajak seluruh masyarakat untuk terus berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk manipulasi, terutama yang berkaitan dengan ‘love scam’.





















