Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas langkah mereka dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang disertai dengan kebijakan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Kebijakan ini dianggap dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Afriansyah setelah pertemuannya dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta pada Rabu (7/1/2026). Menurut Afriansyah, kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha melalui iklim hubungan industrial yang kondusif.
“Kami berharap pemerintah daerah lain dapat mencontoh Pemprov DKI Jakarta. Penetapan UMP tidak berdiri sendiri, tetapi diperkuat dengan berbagai fasilitas pendukung bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dituangkan dalam keputusan gubernur,” ujar Afriansyah.
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876, mengalami kenaikan 6,17 persen atau Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Di sisi lain, Afriansyah menegaskan bahwa kebijakan pengupahan harus tetap mempertimbangkan kondisi dan keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah dalam menjaga iklim investasi dan kelancaran perizinan menjadi faktor penting agar kenaikan upah dapat berjalan seiring dengan kepastian berusaha.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan melalui mekanisme dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja, serta mengacu pada ketentuan peraturan pengupahan nasional sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2026.
Menutup pernyataannya, Afriansyah mengajak pekerja/buruh dan pengusaha menyikapi penetapan UMP secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial dan musyawarah, sehingga setiap dinamika di lapangan dapat diselesaikan sesuai regulasi yang berlaku serta menjaga stabilitas hubungan industrial.






















