Headline.co.id, Bojonegoro ~ RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo di Bojonegoro kini telah ditetapkan sebagai Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Penetapan ini dilakukan untuk memperluas layanan kesehatan yang ditawarkan rumah sakit tersebut, khususnya dalam bidang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan pelayanan kesehatan kerja. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 5/1158/AS.01.05/IX/2025.
Sebelum mendapatkan status PJK3, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo telah menjalani proses visitasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rumah sakit ini dinyatakan memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan. Selain itu, rumah sakit ini juga telah menerima penilaian dari PT Pertamina yang menyatakan bahwa RSUD Sosodoro memenuhi standar layanan Medical Check Up (MCU) untuk kebutuhan dunia usaha dan industri.
Direktur RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, Ani Pujiningrum, menyatakan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepada rumah sakit yang dipimpinnya. “Alhamdulillah, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo telah siap melayani MCU kesehatan kerja dengan pemeriksaan komprehensif, mulai dari penyakit dalam, paru, jantung, tes narkoba, hingga kesehatan rohani yang ditangani oleh dokter spesialis jiwa dan psikolog,” ujar Ani dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (8/1/2026).
Ani juga menjelaskan bahwa layanan MCU kesehatan kerja dapat diakses langsung di rumah sakit atau melalui pendaftaran daring menggunakan aplikasi WASIAT dan SIAP RS. Masyarakat dan perusahaan dapat menghubungi nomor layanan resmi di 0857 4971 9449 untuk informasi lebih lanjut dan pemesanan jadwal pemeriksaan. Untuk pemeriksaan dalam jumlah besar dari perusahaan atau instansi, RSUD Sosodoro menyediakan pengaturan jadwal khusus agar layanan berjalan optimal, efektif, dan efisien.
“Biaya layanan MCU disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pemeriksaan yang dipersyaratkan oleh masing-masing instansi atau perusahaan,” tambah Ani. Dengan status baru sebagai Perusahaan Jasa K3, mulai Januari 2026, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro resmi melayani MCU kesehatan kerja bagi tenaga kerja dari instansi pemerintah maupun sektor swasta.
Selama ini, RSUD Sosodoro telah berpengalaman dalam layanan pemeriksaan kesehatan untuk berbagai keperluan, seperti seleksi kepala daerah, PPPK, CPNS, PNS, calon legislatif, atlet, hingga calon jamaah haji. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu perusahaan dan instansi dalam memenuhi standar kesehatan tenaga kerja sesuai ketentuan perundang-undangan, serta memastikan kondisi kesehatan pekerja tetap prima dan produktif.
Manajemen RSUD Sosodoro menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu layanan melalui dukungan tenaga medis yang kompeten, fasilitas modern, serta standar pelayanan yang profesional dan terintegrasi.








