Headline.co.id, Kubu Raya ~ Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerima 50 sertifikat aset daerah yang mencakup fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sertifikat ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk memperkuat legalitas aset yang dimiliki. Saat ini, Pemkab Kubu Raya memiliki sekitar 2.000 aset daerah, namun 500 di antaranya belum bersertifikat, sehingga masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses legalisasinya.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyatakan bahwa sejak pemekaran wilayah, ketersediaan aset berupa lahan milik pemerintah daerah masih sangat terbatas. “Bahkan hanya nol koma sekian persen dari total luas wilayah. Minimnya aset ini membuat kita kerap kesulitan mengikuti program strategis nasional,” ujar Sujiwo setelah acara serah terima sertifikat aset daerah di Ruang Rapat Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (7/1/2025).
Sujiwo mencontohkan bahwa salah satu program yang batal dijalankan akibat tidak tersedianya lahan adalah Program Sekolah Rakyat (SR). Selain itu, bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan beberapa program lainnya juga terancam batal. Meski demikian, Sujiwo tetap optimistis dengan adanya tambahan 50 sertifikat aset yang baru diterima. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kini memiliki cadangan aset yang siap digunakan untuk mendukung pelaksanaan program-program strategis dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Jadi kita sudah lebih siap. Ini menjadi tonggak awal bahwa kita punya cadangan aset untuk menyambut program-program strategis ke depan,” jelasnya.


















