Headline.co.id, Donggala ~ Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah memusnahkan sebanyak 13.869 Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan lagi. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (7/1/2026) di halaman Kantor Dukcapil Kabupaten Donggala, Kecamatan Banawa. Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi resmi terhadap pelayanan administrasi kependudukan di lingkungan Pemkab Donggala dan disaksikan oleh pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Donggala, Rahmanur, menjelaskan bahwa KTP-el yang dimusnahkan adalah kartu fisik yang telah ditarik dari masyarakat karena mengalami perubahan elemen data atau kerusakan. “Perubahan elemen data itu lain meliputi status perkawinan, pekerjaan, alamat, foto, serta perpindahan domisili penduduk. Seluruhnya telah ditindaklanjuti dengan penerbitan KTP-el baru sesuai data terbaru,” ujar Rahmanur.
Rahmanur menambahkan bahwa pemusnahan KTP-el ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan identitas serta menjaga keamanan data kependudukan masyarakat. Proses pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ Tahun 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan KTP-el dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemkab Donggala melalui Dukcapil dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta perlindungan data pribadi masyarakat. (Media Center Kominfo Donggala/Rs)




















