Headline.co.id, Pekalongan ~ Setelah penonaktifan sementara kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Batang yang melibatkan 101.115 jiwa, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan menyarankan agar peserta beralih ke segmen kepesertaan lain. Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI APBD disarankan untuk mendaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri agar tetap dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan primer.
Afifah, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekalongan, mengonfirmasi bahwa dari sebelumnya Kabupaten Batang memiliki Universal Health Coverage (UHC) Prioritas untuk 170 ribu jiwa, kini jumlah tersebut berkurang menjadi 60.885 jiwa penerima. Pemkab Batang memilih UHC non cut off, sehingga peserta yang dinonaktifkan dapat segera mendaftar secara mandiri dan kepesertaan mereka akan diaktifkan kembali pada bulan Januari.
“Jika mendaftar bulan ini, kepesertaan bisa langsung aktif, asalkan iurannya segera dibayarkan. Jangan lupa, jika peserta masih memiliki tunggakan, segera lunasi meskipun dengan cara dicicil,” ujar Afifah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Batang, Willopo, menjelaskan beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran APBD. Kriteria tersebut mencakup mereka yang termasuk dalam desil 1 hingga 5 berdasarkan sudut pandang sosial ekonomi penerima.
“Desil 1-5 ini mencakup masyarakat rentan miskin hingga miskin ekstrem di Kabupaten Batang, yang jumlahnya mencapai 415.591 jiwa, dan mereka diizinkan menerima bantuan sosial dan sejenisnya. Sementara itu, desil 6-10 tergolong masyarakat mampu yang tidak diizinkan menerima bantuan sosial,” jelasnya.
Willopo menambahkan bahwa mereka yang tergolong dalam desil 1-5 harus memenuhi 39 indikator, termasuk data diri, aset rumah tangga, hingga jenis mata pencaharian. Pihaknya secara intensif akan melakukan pembaruan data penerima dengan verifikasi dan validasi oleh operator desa bersama pendamping sosial.
“Tiap bulan kami sudah melakukan pengusulan data ke Kementerian Sosial untuk segala bentuk bantuan, termasuk PBI APBD,” tandasnya. (MC Batang, Jateng/Heri/Jumadi)




















