Headline.co.id, Batang ~ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan, khususnya penerbitan dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP), dapat diselesaikan dalam satu hari kerja. Proses cetak dan perekaman e-KTP memakan waktu rata-rata 10-30 menit, asalkan semua persyaratan lengkap dan tidak ada kendala sistem.
Dwi Marendra, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Batang, menyatakan bahwa layanan ini mencakup penggantian e-KTP yang hilang, rusak, tidak terbaca, serta perubahan data seperti foto diri. “Kalau hanya ganti foto atau cetak ulang, masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil. Selama persyaratannya lengkap, foto bisa langsung diambil dan KTP dicetak hari itu juga,” ujarnya saat ditemui di Kantor Disdukcapil Batang, Rabu (7/1/2026).
Dwi menegaskan bahwa ketersediaan blangko e-KTP di Batang masih mencukupi, termasuk untuk warga yang baru memasuki usia wajib KTP. “Blangko masih aman. Warga usia 17 tahun bisa langsung perekaman dan cetak KTP. Disdukcapil Batang intens berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk memastikan ketersediaan blangko e-KTP cukup,” jelasnya.
Untuk penggantian e-KTP yang hilang, masyarakat diwajibkan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Dwi menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan. “Ini untuk antisipasi penyalahgunaan, misalnya dipakai untuk pinjaman online atau jaminan sewa kendaraan. Pernah ada kejadian seperti itu, sehingga harus ada surat kehilangan dari Polsek terdekat,” terangnya.
Selain di kantor Disdukcapil, layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Batang juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di 15 kecamatan. Bahkan, layanan ini kini telah menjangkau tingkat desa melalui Program 0 Rupiah 0 Kilometer. “Sudah ada 217 desa yang bisa melayani cetak dokumen adminduk seperti KK, akta kelahiran, akta kematian, dan biodata penduduk. Seluruh layanan adminduk tidak dipungut biaya (gratis) dan sudah menerapkan tanda tangan elektronik,” tegasnya.
Dalam sehari, Disdukcapil Kabupaten Batang menerbitkan rata-rata sekitar 924 dokumen administrasi kependudukan. Dari jumlah tersebut, penerbitan Kartu Keluarga menjadi yang paling banyak, mencapai rata-rata 310 permohonan per hari. “Rata-rata kami menerbitkan sekitar 924 dokumen per hari, baik itu KK, KTP, perekaman KTP, maupun pembaruan data lainnya,” ungkapnya.
Dwi menambahkan bahwa pelayanan di tingkat desa, kecamatan, hingga dinas memiliki kecepatan yang sama karena seluruh sistem telah terintegrasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. “Semua menggunakan sistem yang sama dan terhubung langsung dengan Kementerian Dalam Negeri. Jadi, pengajuan bisa selesai saat itu juga dengan tanda tangan elektronik,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Sri Rahayu)




















