Headline.co.id, Kulon Progo ~ Seorang perempuan lanjut usia berinisial S (85), warga Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, menjadi korban dugaan tindak pidana pencurian uang dan emas pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa itu diketahui saat korban hendak mengambil uang di lemari kamarnya dan mendapati kondisi lemari tidak terkunci serta isi di dalamnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai dan perhiasan emas dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp46,8 juta. Kasus ini saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika korban membuka lemari pakaian di kamar pribadinya pada pagi hari. Korban terkejut karena lemari yang biasanya terkunci ternyata dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, uang tunai yang disimpan di dalam lemari sudah tidak ada.
“Korban mengecek isi lemari dan mendapati uang tunai sebesar Rp12.900.000 serta tiga buah cincin emas beserta suratnya sudah hilang,” ujar Iptu Sarjoko dalam keterangan tertulis kepada headline.co.id.
Selain uang tunai, perhiasan yang hilang berupa tiga cincin emas 22 karat dengan berat total sekitar 13 gram. Nilai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai Rp33.900.000. Dengan demikian, total kerugian materiil yang dialami korban mencapai sekitar Rp46.800.000.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tas jinjing warna biru muda, satu buah tas dompet warna putih bergambar bunga, serta satu buah tas jinjing warna biru bertuliskan RSUD Wates.
Iptu Sarjoko menjelaskan bahwa hingga saat ini identitas pelaku masih dalam tahap penyelidikan. “Pelaku masih dalam lidik. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan memastikan kronologi secara utuh,” katanya.






















