Headline.co.id, Bogor ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian layanan pertanahan. Hal ini menjadi prioritas sejak kuartal IV tahun 2025. Nusron meminta agar seluruh berkas pertanahan yang diajukan pada tahun sebelumnya dapat diselesaikan paling lambat pada kuartal I tahun 2026.
“Berkas pertanahan tahun lalu harus diselesaikan paling lambat Q1 tahun ini,” ujar Menteri Nusron saat memimpin kegiatan Pembinaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Selasa (6/1/2026).
Dalam arahannya, Menteri Nusron meminta seluruh jajaran untuk mengelompokkan berkas layanan pertanahan berdasarkan tahun pengajuan. Langkah ini dinilai penting agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara terukur, terpantau, dan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Kegiatan pembinaan tersebut diikuti oleh sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Barat, lain Kantah Kota Bogor, Kantah Kabupaten Bogor I, Kantah Kabupaten Bogor II, Kantah Kota Depok, Kantah Kabupaten Cianjur, Kantah Kabupaten Sukabumi, dan Kantah Kota Sukabumi.
Selain percepatan penyelesaian berkas, Menteri Nusron juga mengarahkan penerapan pola baru alur penyelesaian layanan pertanahan. Pola ini dirancang untuk mempermudah pemantauan durasi pelayanan di masing-masing Kantor Pertanahan dalam periode waktu tertentu.
“Kita buat pola baru, dilaporkan per bulan tapi dievaluasi per tiga bulan. Misalnya permohonan Q1 berapa, berkas yang sudah selesai berapa. Jadi dalam satu kuartal itu bisa terlihat berapa lama durasi pelayanan di kantor pertanahan,” jelasnya.
Arahan tersebut diperkuat oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, yang menekankan pentingnya keselarasan kerja front office dan back office, khususnya dalam memastikan kelengkapan berkas permohonan sejak awal.
Menurut Asnaedi, pengawasan aktif dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi (Kasi), serta Koordinator Substansi (Korsub) menjadi kunci agar proses pelayanan tidak terhambat.
“Manajer loket perlu diperkuat. Jika berkas sudah lengkap di loket, jangan di-delay hingga keesokan hari baru masuk ke back office. Kepala kantor dan para kasi juga perlu aktif menyamakan standar pengetahuan agar tidak menghambat pelayanan,” tegas Asnaedi.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang I Ketut Gede Ary Sucaya, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, beserta jajaran.
Melalui penguatan tata kelola layanan pertanahan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.





















