Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) berkomitmen memperkuat integritas aparatur peradilan guna menutup celah korupsi dalam sistem peradilan. Langkah ini diambil untuk menjaga keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim dan pegawai Kepaniteraan MA yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta, pada Senin (5/1/2026). Acara ini diikuti oleh lebih dari 600 aparatur peradilan, baik secara langsung maupun daring.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa kehadiran KPK adalah bagian dari upaya bersama untuk memperkuat nilai-nilai integritas di lingkungan peradilan. Ia menyatakan bahwa banyak kasus korupsi berawal dari pengabaian prinsip integritas dalam perilaku sehari-hari aparatur negara. “Pejabat negara yang tergelincir akibat perilakunya sendiri menunjukkan rapuhnya integritas. Di sinilah pentingnya penguatan karakter sebelum bicara sistem,” ujar Ibnu.
Ibnu menambahkan bahwa aparatur peradilan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat berada pada posisi rawan pelanggaran integritas, sehingga memerlukan pengawasan berlapis dan keteladanan. Sinergi KPK dan MA dianggap penting untuk memastikan reformasi tata kelola peradilan berjalan secara konsisten, adil, dan profesional.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dan Pelaksana Tugas Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto, menekankan bahwa integritas tidak bisa dipaksakan hanya melalui regulasi atau sistem pengawasan, tetapi harus tumbuh dari kesadaran dan keikhlasan individu. “Menutup celah korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan sekali-kali mengkhianati amanah yang diberikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Panitera MA, Heru Pramono, menyatakan bahwa penandatanganan pakta integritas menegaskan sikap institusi yang tidak mentoleransi penyelewengan etika kerja maupun penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, pakta integritas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan representasi harapan publik terhadap aparatur peradilan yang tidak hanya cakap memahami hukum, tetapi juga konsisten menjunjung kejujuran dalam setiap keputusan.
Bagi KPK, penguatan integritas aparatur MA adalah langkah strategis untuk “mengunci gerbang terakhir keadilan” agar tidak ditembus oleh praktik gratifikasi maupun intervensi. Dengan komitmen bersama ini, diharapkan palu hakim kembali tegak sebagai simbol keadilan yang murni—bebas dari transaksi dan kepentingan apa pun.



















