Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Hukum menegaskan ketentuan baru terkait delik aduan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan atau ‘kumpul kebo’ dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa hak untuk melaporkan tindak pidana tersebut hanya diberikan kepada pasangan sah dan orang tua, bukan pihak luar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Supratman melalui keterangan resmi pada Senin, 5 Januari 2026. Ia menyoroti perbedaan mendasar KUHP lama dan KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, Pasal 411 dan 412 KUHP 2023 tidak hanya mengatur perzinaan yang melibatkan pihak yang telah menikah, tetapi juga memperluas perlindungan hukum bagi anak-anak.
Proses perumusan undang-undang ini diketahui melalui dinamika panjang di DPR RI, yang melibatkan perdebatan mendalam terkait isu moralitas partai-partai berideologi nasionalis dan agama. Proses tersebut akhirnya mencapai suatu kompromi hingga menjadi ketentuan yang diundangkan.
Undang-Undang KUHP baru telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Secara rinci, Pasal 411 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sahnya dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda. Sementara itu, Pasal 412 mengatur bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau ‘kumpul kebo’ dapat dikenai pidana paling lama enam bulan atau denda.
Pengaduan untuk kedua pasal ini hanya dapat diajukan oleh pasangan sah, atau oleh orang tua dan anak dari pihak yang tidak terikat perkawinan, dengan syarat anak tersebut telah berusia minimal 16 tahun.




















