Headline.co.id, Paringin ~ Pemerintah Kecamatan Halong telah meluncurkan inovasi Sistem Input Data Online (SIPUT DAON) untuk mempermudah pendataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Inovasi ini bertujuan untuk menyediakan data LKD yang cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
Selama ini, banyak LKD yang belum terdata secara optimal, terutama terkait legalitas melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Menanggapi hal ini, Pemerintah Kecamatan Halong melalui Seksi Pemberdayaan Masyarakat melakukan pendataan dan pembinaan terhadap LKD.
Tahap awal dari proses ini adalah mendata LKD yang telah dilegalisasi melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Setelah itu, pendataan dilengkapi dengan penerapan SIPUT DAON untuk mengumpulkan data LKD beserta dokumen pendukungnya secara daring.
Susiani, inovator SIPUT DAON, pada Selasa (6/1/2026), menjelaskan bahwa Pemerintah Desa melalui Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan melakukan input data LKD secara online melalui tautan yang dibagikan di grup WhatsApp.
Data LKD diunggah dalam bentuk file Excel melalui Microsoft OneDrive yang memuat beberapa lembar kerja sesuai jenis LKD. Sementara itu, dokumen pendukung berupa Surat Keputusan Kepala Desa diunggah melalui Google Formulir yang juga dibagikan melalui grup WhatsApp.
Penggunaan Microsoft OneDrive dan Google Formulir memberikan kemudahan bagi Pemerintah Desa dalam pengisian data LKD beserta dokumen pendukungnya. Proses ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan jaringan internet.
Selain memudahkan desa, sistem ini juga membantu Pemerintah Kecamatan dalam melakukan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan data LKD. Dengan pendataan yang lebih tertata, pembinaan terhadap LKD dapat dilaksanakan secara lebih optimal.





















