Headline.co.id, Makassar ~ Kepolisian berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan penyekapan yang melibatkan tersangka SK (23) dan istrinya, SU (39), terhadap seorang karyawan berinisial K (22). Kejadian ini berlangsung di sebuah ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala, Makassar, pada malam Tahun Baru. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh tuduhan perselingkuhan yang dilontarkan SU terhadap korban.
Menurut Kombes Pol. Arya, SU merekam tindakan suaminya yang berhubungan badan dengan korban sebagai bukti perselingkuhan. Namun, video tersebut tidak sempat disebarluaskan karena hanya disimpan oleh SU untuk dijadikan bukti. “Motif dari perekaman video tersebut adalah untuk memiliki bukti perselingkuhan,” ungkap Kombes Pol. Arya pada Senin (5/1/26).
Akibat perbuatannya, pasangan suami-istri ini dikenakan Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kombes Pol. Arya menegaskan bahwa tindakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




















