Headline.co.id, Kubu Raya ~ Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menekankan pentingnya percepatan eksekusi anggaran daerah untuk memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah dan Uang Persediaan (UP) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2026, yang juga diisi dengan penandatanganan pakta integritas di Aula Kantor Bupati Kubu Raya pada Senin (5/1/2026).
Bupati Sujiwo menyatakan bahwa penyerahan DPA menandai dimulainya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2026. Oleh karena itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera mengeksekusi anggaran sesuai dengan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menegaskan bahwa APBD adalah amanat rakyat yang mencakup hak-hak masyarakat, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian, perikanan, hingga sektor lainnya. Pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara bertanggung jawab dan bebas dari praktik mark-up, kegiatan fiktif, maupun manipulasi data.
Menurut Bupati Sujiwo, penyerapan anggaran merupakan wujud pelayanan publik yang idealnya dilakukan secara proporsional dan merata sepanjang tahun anggaran, tidak menumpuk di akhir tahun. Ia menilai bahwa pola penyerapan anggaran yang sehat harus berjalan seimbang setiap triwulan agar berdampak optimal terhadap pembangunan daerah dan perekonomian masyarakat.
Secara khusus, Bupati Kubu Raya menargetkan seluruh pekerjaan infrastruktur, baik melalui mekanisme lelang maupun nonlelang, dapat diselesaikan paling lambat pada Juni 2026, dengan toleransi hingga Juli 2026. Kebijakan ini sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas utama.
Ia menjelaskan bahwa infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan, baik jalan poros maupun lingkungan, harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta organisasi perangkat daerah terkait diminta menyikapi kebijakan tersebut dengan serius.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kubu Raya juga menegaskan akan menerapkan prinsip penghargaan dan sanksi bagi organisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan anggaran guna memastikan pembangunan berjalan optimal, tepat waktu, dan tepat sasaran.






















