Headline.co.id, Batam ~ Polda Kepulauan Riau melalui Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memanggil Gustian Riau, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disperindag Kota Batam, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan video bermuatan asusila. AKBP Arif Mahari, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Gustian Riau yang melaporkan video tersebut.
Gustian Riau sebelumnya telah mengajukan laporan pengaduan masyarakat (LPM) pada 29 Desember 2025. Laporan tersebut mengadukan penyebaran video dan foto yang diduga melibatkan dirinya. Namun, laporan ini masih dalam tahap pengaduan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
AKBP Arif Mahari menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan Gustian Riau untuk mendalami kebenaran video tersebut. Hingga saat ini, laporan tersebut belum dapat ditingkatkan menjadi laporan polisi karena dokumen yang diperlukan, termasuk ponsel pelapor, belum diserahkan untuk pendalaman lebih lanjut.
Menurut AKBP Arif, pihaknya berhati-hati dalam menangani kasus ini karena melibatkan seorang pejabat pemerintahan. Gustian Riau melaporkan video yang diduga menampilkan dirinya, namun tidak terkait dengan pemerasan. AKBP Arif menambahkan bahwa perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah video tersebut merupakan hasil rekayasa digital.
Sebelumnya, beredar video berdurasi 23 detik yang menampilkan percakapan video call Gustian Riau dan seorang perempuan, di mana orang yang diduga Gustian Riau menampilkan bagian bawah celananya. Pemerintah Kota Batam telah menonaktifkan Gustian Riau dari jabatannya sebagai Kepala Disperindag Kota Batam terkait kasus ini.




















