Headline.co.id, Jakarta ~ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memegang peran strategis dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup. Sebagai perangkat daerah, DLH membantu bupati menjalankan kewenangan daerah serta melaksanakan tugas pembantuan, khususnya dalam menjaga kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan. Peran tersebut dijalankan seiring meningkatnya tekanan pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta tantangan pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah kabupaten.
DLH bertanggung jawab membantu bupati dalam pelaksanaan urusan tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup. Seluruh tugas tersebut merupakan kewenangan daerah yang dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan memastikan pembangunan daerah tetap sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, DLH menjadi ujung tombak pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan lingkungan hidup berjalan beriringan dengan agenda pembangunan. Pendekatan ini dinilai penting agar pertumbuhan ekonomi dan pemanfaatan ruang tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan daya dukung ekosistem.
Pada aspek tata lingkungan, DLH berperan merumuskan kebijakan dan pengaturan lingkungan yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah. Penguatan tata lingkungan dilakukan untuk menciptakan keselarasan antara pemanfaatan ruang, aktivitas ekonomi, dan kemampuan lingkungan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pencegahan konflik lingkungan serta meminimalkan dampak negatif pembangunan.
Pengelolaan sampah dan limbah juga menjadi fokus utama DLH. Melalui bidang terkait, DLH merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, hingga limbah, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun. Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan sistem pelayanan persampahan, memperketat pengawasan pengelolaan limbah, serta memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih peduli terhadap dampak lingkungan.
Selain itu, DLH berperan aktif dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Pemantauan kualitas lingkungan, pengawasan kegiatan usaha, serta penanganan pengaduan masyarakat menjadi bagian dari langkah menjaga kualitas air, udara, dan tanah agar tetap berada dalam ambang batas aman. Upaya preventif ini dinilai penting untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Penaatan terhadap peraturan lingkungan hidup juga menjadi perhatian DLH. Melalui pembinaan dan pengawasan, DLH mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat terhadap ketentuan lingkungan. Di sisi lain, peningkatan kapasitas lingkungan hidup dilakukan dengan penguatan sumber daya manusia, baik aparatur maupun masyarakat, guna menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan secara berkelanjutan.
Dalam menjalankan tugasnya, DLH menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan seluruh program dan kegiatan. Fungsi ini menjadi wujud akuntabilitas DLH kepada bupati dan masyarakat. DLH juga menjalankan administrasi dinas sebagai penunjang kelancaran pelaksanaan tugas serta melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai ketentuan.
Terkait isu lingkungan dan kesehatan masyarakat, DLH berperan dalam pengelolaan dampak lingkungan dari berbagai aktivitas, termasuk limbah medis dan farmasi. Namun, penanganan aspek kesehatan secara khusus berada dalam kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Peran DLH difokuskan pada pengelolaan lingkungan dan pencegahan dampak negatif terhadap ekosistem.
Dengan tugas dan fungsi tersebut, DLH menjadi garda terdepan pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Sinergi antara kebijakan, pelaksanaan teknis, dan partisipasi masyarakat diharapkan mampu menjawab tantangan lingkungan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
Referensi:





















