Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Aceh tengah menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk menangani dampak banjir dan longsor yang melanda beberapa wilayah. Proses penyusunan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi yang diadakan di Kantor Gubernur Aceh pada Jumat, 2 Januari 2026. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menekankan bahwa penyusunan R3P adalah tugas strategis yang harus dilakukan Pemerintah Aceh sebagai dasar untuk mengajukan penanganan pascabencana kepada pemerintah pusat.
M. Nasir menjelaskan, “Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P. Tim ini bekerja berlandaskan data dan informasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota. Seluruh data yang kita miliki akan kita usulkan ke pemerintah pusat.” Dokumen R3P ini ditargetkan untuk diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat pada 20 Januari 2026.
Menurut M. Nasir, semua dampak dari bencana banjir dan longsor harus dicatat dalam dokumen R3P, termasuk kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan permukiman, serta aset milik desa, kabupaten, dan provinsi. “Semua hal yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2028,” tambahnya.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran. Ia memperkirakan bahwa penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh dapat memakan waktu hingga lima tahun. Jarwansah menegaskan, “Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P, jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, hingga aset provinsi. Kalau sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan.”
BNPB menargetkan agar dokumen R3P Aceh dapat diselesaikan pada Januari 2026, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera dimulai dengan terarah dan berkelanjutan.





















