Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) akan menerapkan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional mulai 2 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan hasil evaluasi yang menunjukkan adanya sejumlah masalah dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan.
Implementasi SIM PKB Fullcycle juga merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional Zero Over Dimension, Over Loading (ODOL) 2027 yang menekankan pentingnya integrasi data dari seluruh pemangku kepentingan moda transportasi darat. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa masih terdapat pelanggaran prosedur terkait bukti pengujian berkala kendaraan bermotor. “Seluruh Dinas Perhubungan harus segera melakukan instalasi, integrasi, serta uji coba pelaksanaan SIM PKB Fullcycle secara penuh. Hal ini penting mengingat adanya pelanggaran SOP, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga masalah keamanan akses data dan hasil uji yang tidak realtime,” jelas Aan di Jakarta pada Jumat (2/1/2026).
Aan Suhanan menambahkan bahwa akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle diperlukan untuk memastikan layanan pengujian kendaraan bermotor tetap berjalan dan data pengujian dapat terintegrasi secara nasional. “Kami akan memberlakukan pengintegrasian penuh sistem ini secara serentak mulai tahun 2026. Oleh karena itu, kami mendorong akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle oleh seluruh pemerintah daerah. Integrasi data ini diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” terangnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyelesaikan seluruh tahapan implementasi SIM PKB terintegrasi penuh. SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh alur mulai dari pendaftaran, pengujian, hingga pencetakan dokumen digital. Sistem ini akan mengintegrasikan seluruh tahapan untuk menghasilkan data yang akurat dan terpusat di Kementerian Perhubungan.





















