Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan kasus ilegal logging yang terjadi di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Kasus ini mencuat setelah ditemukan banyak kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang di daerah tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 18 saksi telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyatakan bahwa gelar perkara akan segera dilakukan dalam waktu dekat. “18 (saksi sudah dimintai keterangan,” ujarnya pada Selasa (30/12/25). Ia menambahkan bahwa penyelidikan saat ini difokuskan pada PT TBS sebagai salah satu pihak yang terkait dalam kasus ini.
Brigjen Pol. Irhamni juga mengungkapkan bahwa gelar perkara dijadwalkan akan dilaksanakan minggu depan. Sementara itu, penyelidikan di dua provinsi lainnya, yaitu Sumatera Barat dan Aceh, masih terus berlanjut. “Minggu depan lah (gelar perkara),” jelasnya lebih lanjut. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal logging tersebut.





















