Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Luar Negeri (Kemlu) saat ini sedang menyelidiki kasus penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga memasuki wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut. Penangkapan ini dilakukan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura pada Minggu, 21 Desember 2025. Kemlu, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait insiden ini.
Menurut pernyataan dari Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, penangkapan tersebut terjadi ketika aparat Polisi Penjaga Pantai Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari. Keenam pria yang diamankan berusia 23 hingga 29 tahun. “Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
KBRI Singapura terus berupaya mendapatkan informasi resmi mengenai identitas dan status hukum keenam WNI tersebut untuk menentukan langkah pelindungan yang tepat. “KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ujar PWNI Kemlu.
Sebelumnya, media lokal Singapura melaporkan bahwa keenam pria asal Indonesia tersebut ditangkap karena memasuki Singapura secara ilegal pada 21 Desember. Polisi menyatakan bahwa Polisi Penjaga Pantai (Police Coast Guard/PCG) mendeteksi perahu kayu yang membawa enam pria di perairan lepas Tanah Merah sekitar pukul 00.35 dini hari. PCG kemudian mencegat perahu tersebut dan menangkap keenam pria tersebut atas dugaan masuk ke Singapura secara tidak sah.






















