Headline.co.id, Menteri Komunikasi Dan Digital ~ Meutya Hafid, menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital harus dimulai dari rumah dengan peran aktif orang tua. Hal ini disampaikan Meutya dalam peringatan Hari Ibu ke-97 yang berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Desember 2025. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya risiko paparan konten negatif terhadap anak di internet.
Meutya menyatakan, “Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan negara, tetapi harus dimulai dari rumah.” Menurutnya, ruang digital kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, sehingga peran ibu sangat penting untuk memastikan anak mengakses internet dengan aman.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk memberikan rasa aman bagi orang tua. Dengan regulasi ini, platform digital, terutama media sosial, diwajibkan membatasi akses terhadap anak-anak untuk melindungi mereka dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia. “Dengan regulasi ini, platform digital wajib membatasi akses terhadap anak-anak,” jelas Menkomdigi.
Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi juga memberikan apresiasi khusus kepada para perempuan tangguh, terutama para pegawai di lingkungan Kemkomdigi yang terus mengabdi kepada negara sambil tetap melaksanakan kewajiban keluarga. Meutya berharap penguatan peran perempuan dan keluarga akan menjamin masa depan bangsa menuju Indonesia Emas 2045. “Penguatan peran perempuan dan keluarga akan menjamin masa depan bangsa,” tutup Meutya.





















