Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta di Indonesia diwajibkan untuk membeli solar dari kilang dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk menghentikan impor solar dan meningkatkan kemandirian energi nasional.
Laode M. Kamaluddin, seorang pejabat di Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa solar dengan cetane number (CN) 48 akan menjadi fokus utama kebijakan ini. “Jadi, seperti itu pemahaman dari stop impor. Swasta pun harus beli dari dalam negeri, ini saya bicaranya (solar) CN 48 ya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa solar CN 51 lebih mudah diekspor karena memenuhi standar yang lebih tinggi, sedangkan solar CN 48 masih memiliki kandungan sulfur yang tinggi, di atas 2.000 ppm, sehingga sulit untuk diekspor.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto bahwa Indonesia akan menghentikan impor solar mulai tahun 2026. Menteri Bahlil menekankan bahwa proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan akan memainkan peran penting dalam memperkuat kemandirian energi nasional.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong pengembangan program bahan bakar nabati melalui kebijakan biodiesel B50. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mencapai kemandirian energi dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.




















