Headline.co.id, Balikpapan ~ Balikpapan. Komisi III DPR RI mengadakan sosialisasi mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gedung Mahakam Polda Kalimantan Timur pada Kamis (18/12/25). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan proporsionalitas dalam penegakan hukum di lingkungan Polda Kaltim.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., hadir dalam kegiatan tersebut bersama Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Dr. H. M. Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si., serta para Pejabat Utama Polda Kaltim. Sosialisasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada jajaran kepolisian mengenai arah pembaruan hukum acara pidana.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini, seluruh personel Polri di lingkungan Polda Kaltim dapat memahami dan mengimplementasikan perubahan dalam RKUHAP secara tepat dan proporsional. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas sehari-hari dapat berjalan lebih profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.




















