Headline.co.id, Gresik ~ Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan pentingnya peran desa sebagai pilar utama dalam pembangunan daerah. Hal ini disampaikan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, saat melantik Ashifur Rohib sebagai Kepala Desa Antarwaktu Wadak Kidul pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam sambutannya, Bupati Yani menekankan bahwa kepemimpinan kepala desa harus berfokus pada manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan sisa masa jabatan sekitar dua tahun (2025–2027), ia berharap pemerintahan desa dapat berjalan dengan solid melalui kekompakan, kolaborasi, dan partisipasi aktif dari seluruh elemen desa.
Bupati Yani menegaskan bahwa pembangunan desa tidak dapat dilakukan secara terpisah. Semua masalah, termasuk pendidikan, harus diselesaikan secara bersama-sama. “Cari anak-anak yang masih terkendala mengenyam pendidikan, lalu kita hadapi dan selesaikan secara kolektif,” tegasnya. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur desa yang terintegrasi antarwilayah. Menurutnya, konektivitas antardesa akan membuka akses ekonomi, memperlancar mobilitas warga, serta meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yani juga mengingatkan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, termasuk di tingkat desa. “Desa memiliki peran strategis karena sebagian besar anggaran pembangunan ada di desa, baik melalui Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Bantuan Keuangan (BK). Ini amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya. Ia juga mendorong Desa Wadak Kidul untuk menjadi desa teladan dan desa antikorupsi, mengikuti jejak Desa Yosowilangun yang sebelumnya berhasil meraih predikat juara desa antikorupsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menjelaskan bahwa pelantikan kepala desa antarwaktu Wadak Kidul telah melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan kepala desa dilakukan karena adanya kekosongan jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, sehingga memenuhi syarat untuk dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.
Proses PAW diawali dengan permohonan petunjuk pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri yang kemudian memperoleh persetujuan melalui surat tertanggal 2 Oktober 2025. Persetujuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan PAW sesuai Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2022. Selanjutnya, Pemerintah Desa Wadak Kidul menyelenggarakan musyawarah desa khusus dengan membentuk panitia, menyusun tata tertib, serta melaksanakan tahapan pemilihan secara musyawarah mufakat. Seluruh proses dijalankan dengan menjunjung prinsip demokrasi, transparansi, dan kondusivitas pemerintahan desa. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, calon kepala desa antarwaktu terpilih ditetapkan dan diajukan kepada Bupati Gresik melalui Camat Duduksampeyan untuk mendapatkan pengesahan dan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.




















