Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengumumkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan surat edaran mengenai penerapan kebijakan kerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada akhir tahun ini. Kebijakan ini direncanakan berlaku pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung aktivitas ekonomi selama libur Natal dan Tahun Baru.
Rini Widyantini menjelaskan bahwa selama periode tersebut, ASN diperbolehkan untuk bekerja baik dari dalam maupun luar kantor. Namun, ia menegaskan bahwa kualitas dan profesionalitas layanan publik harus tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh ASN. “Kualitas dan profesionalitas layanan publik adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan oleh laman RRI pada Kamis (18/12/25).
Selain itu, Rini menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan kepada pemerintah jika terjadi gangguan dalam pelayanan publik, terutama selama pelaksanaan WFA di akhir tahun ini. Laporan dapat disampaikan melalui situs www.lapor.go.id. “Masyarakat bisa melaporkan jika ada gangguan pelayanan,” jelasnya.
Kebijakan WFA ini akan berlaku untuk seluruh ASN baik di tingkat pusat maupun daerah. “Ketentuan ini berlaku untuk semua ASN di pusat dan daerah,” tutup Rini.





















