Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik dari Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan 15 tersangka beserta barang bukti terkait kasus penculikan yang berujung pada pembunuhan Kepala Cabang BRI, MIP, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Proses pelimpahan ini dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025. “Benar tahap 2 di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.
Para tersangka yang dilimpahkan adalah C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, RS, dan AS. Selain itu, terdapat dua tersangka lainnya, yaitu Kopda FH dan Serka N, yang akan disidang oleh Orditur Militer. Sebelumnya, jaksa peneliti telah meminta penambahan pasal pembunuhan 338 dan/atau 340 KUHP, sementara sebelumnya para tersangka hanya dikenakan pasal 328 KUHP dan/atau pasal 333 ayat 3 KUHP.





















