Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berencana menerapkan satu jenis paspor nasional pada tahun 2027. Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyampaikan hal ini dalam keterangan resmi pada Rabu, 17 Desember 2025. Menurut Agus, transformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan layanan publik dan meningkatkan keamanan dokumen perjalanan.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas mengeluarkan dua jenis paspor untuk masyarakat, yaitu paspor biasa nonelektronik dan paspor biasa elektronik yang terbuat dari bahan laminasi dan polikarbonat. Namun, paspor berbahan polikarbonat hanya tersedia di beberapa kantor imigrasi tertentu. Selain itu, nomor paspor yang diterbitkan saat ini tidak berlaku seumur hidup dan berubah setiap kali paspor baru diterbitkan.
Dengan penerapan satu jenis paspor nasional, perbedaan jenis paspor akan dihilangkan. Agus menyatakan, “Dengan langkah ini, nantinya tidak ada lagi perbedaan jenis paspor.” Ia juga merencanakan penerapan nomor paspor yang berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat tidak perlu mengganti nomor paspor saat memperbarui masa berlaku paspor.
Sebagai langkah transisi, Agus meminta Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, untuk menyelesaikan penggunaan seluruh stok paspor yang ada pada tahun 2026 dan menyiapkan peta jalan penerapan satu jenis paspor nasional. Agus menegaskan, “Kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan, kepastian hukum, dan kemudahan akses.”






















