Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Kota Pontianak memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Digitalisasi Pajak Daerah yang diinisiasi oleh DPRD Kota Pontianak. Dukungan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak yang membahas pendapat Wali Kota terhadap Ranperda tersebut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (15/12/2025).
Bahasan menyatakan bahwa inisiatif dari DPRD ini sesuai dengan fungsi legislasi yang diatur dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi dalam pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota. “Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bahasan menjelaskan bahwa digitalisasi pajak daerah merupakan amanah dari Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur bahwa pembayaran atau penyetoran pajak harus dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik. “Dengan penerapan sistem pembayaran berbasis elektronik, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat memberikan layanan yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, serta tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat,” kata Bahasan.
Menurut Bahasan, digitalisasi pajak daerah tidak hanya sekadar memenuhi ketentuan formal dari peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga harus menjadi instrumen strategis dalam pembaruan manajemen pengelolaan pajak daerah. “Dengan demikian, digitalisasi dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya. (prokopim/Jemi Ibrahim)


















