Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kasus ini diduga melibatkan sebuah korporasi. Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai fakta lapangan dan keterangan ahli untuk memperkuat proses pembuktian hukum.
“Kami sebagai penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang sangat berguna untuk menunjang pembuktian nanti,” ujar Brigjen Pol. Irhamni. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menegakkan hukum. Pemerintah telah mengerahkan sumber daya terbaik untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan bahwa para pelaku akan dikenakan berbagai pasal serius, termasuk tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana pencucian uang, serta pertanggungjawaban pidana baik secara perorangan maupun korporasi. Sejalan dengan itu, Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Dr. Sugeng Riyanta, menyatakan bahwa Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
“Kami menginformasikan bahwa Kejaksaan sebagai penuntut umum sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Dittipidter terkait dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang terjadi di sekitar Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang melibatkan sebuah korporasi,” kata Sugeng. Ia menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi secara nyata, baik dari sisi peristiwa, alat bukti, maupun korban yang terdampak.
“Kami sepakat bahwa peristiwa pidana ini sudah jelas, bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, dan korbannya nyata. Tugas kami sebagai penegak hukum adalah untuk memfaktakan ini menjadi fakta yuridis dan membawa perkara ini ke pengadilan,” ujarnya. Menurut Sugeng, fokus utama penuntutan tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pada pertanggungjawaban korporasi dalam pemulihan kerusakan lingkungan akibat bencana yang ditimbulkan.
“Yang utama adalah kami ingin meminta pertanggungjawaban dari pihak korporasi terkait pemulihan kerusakan akibat bencana ini. Kerugian yang ditimbulkan luar biasa, dan kerusakan lingkungan juga sangat besar. Kami akan mengoptimalkan proses ini dan meminta pertanggungjawaban dari korporasi atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya. Kejaksaan Agung optimistis bahwa penanganan kasus ini dapat diselesaikan secara profesional dan transparan, serta mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami yakin perkara ini akan bisa kami tuntaskan dan memenuhi harapan masyarakat untuk keadilan,” jelas Sugeng Riyanta.























