Headline.co.id, Singkawang ~ Pemerintah Kota Singkawang telah meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Sawit di Ruang Basement Kantor Wali Kota Singkawang pada Senin (15/12/2025). Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang memiliki risiko kerja tinggi dan keterbatasan ekonomi.
Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti, menekankan pentingnya peran pekerja sektor informal dalam pembangunan daerah, meskipun mereka masih rentan terhadap berbagai risiko kerja dan sosial. “Dengan satu kesadaran bersama, kami memandang perlindungan sosial sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat pekerja di sektor informal dan kelompok rentan,” ujar Dwi Yanti.
Pada tahap awal, Pemkot Singkawang telah mendata 7.737 pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama lima bulan, mulai Desember 2025 hingga April 2026. Selain itu, perlindungan bagi 767 pekerja sawit rakyat diberikan selama satu tahun, hingga November 2026.
Dwi Yanti mengapresiasi sinergi BPJS Ketenagakerjaan, perangkat daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program ini. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat penting agar manfaat program dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. “Sinergi ini sangat penting agar program perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Siti Kodam Mariana, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih produktif dan tenang. “Iuran yang dibayarkan relatif ringan, yakni Rp16.800 per bulan. Dengan perlindungan ini, pekerja tidak perlu khawatir apabila terjadi risiko kerja karena telah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Singkawang berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan program serta memperluas cakupan perlindungan ke sektor-sektor lain yang belum terjangkau. “Program ini tidak berhenti pada 2025 dan akan terus dikembangkan agar semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan,” ujarnya.


















