Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dirancang untuk memperjelas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jenderal Sigit menyatakan bahwa penerbitan Perpol ini dilakukan setelah melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait. “Perpol ini memperjelas putusan MK,” ujar Kapolri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/25).
Jenderal Sigit menjelaskan bahwa polisi aktif yang telah menduduki jabatan di kementerian sebelum adanya putusan MK akan tetap mempertahankan posisi mereka. Hal ini dikarenakan Kementerian Hukum telah mengonfirmasi bahwa larangan bagi polisi aktif untuk menjabat di kementerian baru berlaku setelah putusan MK diterbitkan.
Lebih lanjut, Kapolri menambahkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan diperkuat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, pemerintah berencana untuk memasukkan isi dari Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ke dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri. “Ini akan menjadi bagian dari revisi UU Polri,” tambahnya.




















