Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informasi.
Fokus utama dari kerja sama ini adalah pencegahan penipuan digital, penguatan literasi, serta peningkatan kualitas layanan dan perlindungan PMI dari hulu hingga hilir. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PMI merupakan pahlawan devisa dan pilar penting bagi ketahanan ekonomi nasional. Pada tahun 2025, remitansi dari PMI tercatat rata-rata mencapai sekitar Rp70 triliun per triwulan, dengan total akumulasi sekitar Rp200 triliun.
Namun, tingginya kontribusi PMI ini juga disertai dengan risiko kerentanan terhadap penipuan daring, terutama iklan dan lowongan kerja fiktif di media sosial. “Negara harus hadir memastikan PMI tidak berjalan sendiri. Informasi yang benar, akses layanan yang mudah, serta respons negara yang sigap menjadi kunci perlindungan,” ujar Meutya dalam acara penandatanganan MoU di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kemkomdigi telah menindaklanjuti lebih dari 300 laporan penipuan terkait PMI, yang sebagian besar berupa tawaran kerja ilegal. Melalui MoU ini, kedua kementerian sepakat untuk memperkuat kanal pelaporan dan aduan, mempercepat koordinasi, serta meningkatkan penghapusan konten menipu, mengeksploitasi, dan menyesatkan di ruang digital.
Kerja sama ini juga sejalan dengan arah pembangunan digital nasional berbasis prinsip 3T: Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga. Terhubung berarti memastikan akses konektivitas dan informasi bagi seluruh warga, termasuk PMI. Tumbuh dimaknai sebagai pemanfaatan konektivitas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan layanan publik. Terjaga menekankan pentingnya ruang digital yang aman dari penipuan dan eksploitasi.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa pekerja migran harus diperlakukan dengan martabat, bukan sekadar komoditas penempatan kerja. Transformasi BP2MI menjadi kementerian adalah bentuk keseriusan Presiden dalam memastikan perlindungan PMI dilakukan secara menyeluruh—mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga kepulangan.
Presiden memberikan dua mandat utama: peningkatan kualitas perlindungan terintegrasi dan peningkatan kapasitas SDM PMI melalui vokasi dan peningkatan keterampilan. Pemerintah mendorong pergeseran paradigma penempatan dari pekerja berkeahlian rendah menuju pekerja menengah dan menengah-tinggi yang sesuai kebutuhan pasar global.
Dalam konteks digital, KP2MI menekankan pentingnya literasi digital PMI untuk mengenali hoaks dan penipuan, melengkapi literasi keuangan dan kewirausahaan yang telah berjalan. “Sebagian besar PMI tertipu iklan di media sosial. Dengan MoU ini, Kemkomdigi menjadi mitra kunci dalam penanganan konten ilegal dan percepatan penghapusan,” tegas Mukhtarudin.
Kerja sama ini juga mencakup penguatan sistem informasi dan edukasi publik, patroli siber, serta dukungan layanan, termasuk pemanfaatan fasilitas publik bagi PMI. KP2MI mendorong kolaborasi dengan perguruan tinggi dan lembaga pelatihan untuk mendirikan Migran Center sebagai pusat vokasi dan peningkatan kompetensi calon PMI. Hingga kini, telah diresmikan delapan Migran Center, dan akan terus diperluas.
Pemerintah mencatat permintaan tenaga kerja migran mencapai sekitar 350 ribu peluang, namun baru sekitar 20 persen yang dapat dipenuhi akibat keterbatasan kompetensi. Kolaborasi lintas kementerian, dunia pendidikan, dan pemangku kepentingan diharapkan mampu menutup kesenjangan tersebut, sekaligus memanfaatkan peluang global di tengah fenomena aging population di berbagai negara.
Penandatanganan MoU Kemkomdigi dan KP2MI ini diharapkan menjadi tonggak awal aksi konkret, bukan sekadar kesepakatan administratif, untuk menghadirkan perlindungan digital yang lebih kuat, meningkatkan kualitas SDM PMI, serta memastikan kehadiran negara dalam setiap fase perlindungan pekerja migran Indonesia.




















