Headline.co.id, Manokwari ~ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat telah mendeportasi lima warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Desember 2025. Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat, Asrul, menyatakan bahwa WNA yang dideportasi tersebut berasal dari China, Filipina, Vietnam, dan dua orang berkebangsaan Mesir.
Asrul menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini dilakukan karena para WNA tersebut melanggar ketentuan Pasal 75 (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dua WNA asal China dan Filipina dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Sorong, Papua Barat Daya, sementara dua WNA asal Mesir dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Papua Barat.
Selain itu, Ditjen Imigrasi Papua Barat juga sedang memeriksa WNA asal Amerika dan Inggris terkait dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian di wilayah Papua Barat Daya. WNA asal Amerika diduga melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 116, sedangkan WNA asal Inggris diduga melanggar Pasal 136 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Dalam periode yang sama, tercatat sebanyak 8.623 perlintasan orang di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, terdiri dari 3.703 perlintasan kedatangan dan 4.920 perlintasan keberangkatan. Perlintasan ini dilakukan melalui dua terminal khusus di Papua Barat, yaitu pelabuhan laut LNG Tangguh Teluk Bintuni dengan 5.853 perlintasan dan pelabuhan laut PT SDIC Papua Cement Indonesia dengan 1.233 perlintasan.








