Headline.co.id, Jakarta ~ Mabes Polri telah memastikan bahwa Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penempatan ini dilakukan berdasarkan permintaan dari 17 kementerian dan lembaga yang tercantum dalam peraturan tersebut. “Adapun anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/non manajerial pada instansi pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (Menteri/Kepala Badan),” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/25).
Dasar hukum dari penempatan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, di mana pada Pasal 153 diatur bahwa PPK instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu dapat mengajukan permintaan kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN. “Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.
Selain itu, aturan mengenai kompetensi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan ASN di kementerian atau lembaga juga dijelaskan dalam Pasal 147 dan dipertegas pada Pasal 148. “Berdasarkan pertimbangan, anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” tambahnya.
Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Kapolri akan memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dari jabatan sebelumnya. “Yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” ungkap Brigjen Pol. Trunoyudo.




















