Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan ketersediaan pita cukai untuk tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran pelunasan cukai serta mendukung stabilitas industri hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Bea Cukai bekerja sama dengan Perum PERURI, yang memimpin Konsorsium Pencetak Pita Cukai, untuk memastikan produksi dan distribusi pita cukai 2026 berjalan lancar.
Pada Rabu, 10 Desember 2025, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, memimpin penyerahan perdana Pita Cukai 2026 di Perum PERURI, Karawang, Jawa Barat. Sebelumnya, pita cukai 2025 telah selesai diproduksi dan diserahkan oleh Perum PERURI kepada Bea Cukai pada 4 Desember 2025, dengan beberapa masih dalam proses distribusi ke kantor-kantor pelayanan Bea Cukai.
Total pesanan pita cukai untuk tahun 2025 mencapai 177,6 juta lembar untuk pita cukai HT dan 3,8 juta untuk pita cukai MMEA. Untuk pita cukai HT, sekitar 54 persen didominasi oleh sigaret kretek tangan (SKT) dan 41 persen oleh sigaret kretek mesin (SKM). Dari sisi produksi, Golongan I mendominasi dengan 45 persen, diikuti Golongan II dan III masing-masing 26 persen.
Sementara itu, pita cukai MMEA didominasi oleh produksi dalam negeri dengan 94 persen dari total pesanan. Berdasarkan kadar alkohol, Golongan B (kadar alkohol lebih dari 5 persen hingga 20 persen) menjadi yang paling banyak dipesan, yaitu 86 persen dari total pesanan.
Untuk tahun 2026, pita cukai sudah dapat dipesan mulai Desember 2025 dan dapat diambil mulai Januari 2026. Hingga 9 Desember 2025, telah dipesan 24,3 juta lembar pita cukai HT dan 310 ribu lembar pita cukai MMEA. Jumlah pita cukai 2026 yang akan diserahkan pada Desember 2025 mencapai 8,75 juta lembar, lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Perum PERURI berkomitmen untuk melanjutkan produksi di luar yang akan diserahkan pada Desember 2025, dengan penyerahan bertahap mulai 2 Januari 2026.
“”Ketersediaan pita cukai yang terjamin ditujukan untuk memastikan kelancaran proses produksi bagi pelaku usaha, menjaga penerimaan negara, dan memperkuat fungsi pengawasan. Bea Cukai bersama PERURI akan terus memastikan layanan ini berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen kami untuk mendukung iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan,”,” tegas Djaka.






















